Berita Sumenep – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang melibatkan ayah tiri korban sebagai tersangka. Perkara ini diungkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/299/XII/2024/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, yang diterima pada 3 Desember 2024.
Korban, sebut saja Bunga (nama samaran), seorang gadis berusia 12 tahun, dilaporkan oleh kakaknya, AY (42), warga Dusun Lebak Barat, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Tersangka KA (59), ayah tiri korban, tercatat sebagai warga Dusun Lebak, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
Menurut kronologi yang diungkapkan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, kejadian bermula pada 2021, saat korban masih berusia sekitar 9 tahun. Peristiwa pertama terjadi di rumah korban ketika ibu kandungnya sedang pergi ke pasar. Pelaku diduga melakukan tindakan tersebut sebanyak lima kali sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD hingga kini berada di kelas 1 MTs.
“Selama melakukan aksinya, pelaku kerap memberikan uang sebesar Rp10.000 kepada korban untuk mencegah korban melaporkan kejadian ini kepada ibunya,” ungkap AKP Widiarti, berdasarkan release dari humas Polres Sumenep.bMinggu (8/12/2024)
Tersangka akhirnya diamankan oleh Unit Resmob Polres Sumenep pada 3 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di rumah kepala Desa Pasongsongan. Meski tersangka menyangkal semua tuduhan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya sesuai Pasal 184 KUHP.
“Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Widiarti.
Atas perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Karena pelaku merupakan ayah tiri korban, hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia dan kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak, termasuk di lingkungan keluarga. Polres Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan jika mengetahui tindakan serupa demi melindungi hak-hak anak.








