Hukrim

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penganiayaan Brutal di Jalan Raya Lingkar Barat

656
×

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penganiayaan Brutal di Jalan Raya Lingkar Barat

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Sumenep.

Berita Sumenep – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di Jalan Raya Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Korban, AR (18), warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah pelaku. Tiga tersangka telah diamankan, yakni RM (38), OF (15), dan RQ (18), ketiganya berasal dari Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi. Namun, beberapa pelaku lain masih dalam pengejaran.

Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, menjelaskan bahwa motif pengeroyokan bermula dari korban yang melintas di depan kelompok tersangka, yang saat itu berada di bawah pengaruh minuman keras.

“Korban dihentikan dan langsung diajak berkelahi. Tak lama kemudian, ia dikeroyok hingga kehilangan kesadaran,” kata Kompol Trie Sis Biantoro, dikutip dari release dari Humas Polres Sumenep.

Insiden terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024, sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban bersama seorang teman baru selesai salat Subuh dan berjalan di Jalan Lingkar Barat. Mereka bertemu dengan kelompok pelaku yang tengah mabuk. Tanpa alasan jelas, korban dihentikan dan diserang secara brutal.

Akibatnya, korban mengalami luka serius, seperti memar di pelipis kiri, luka di siku kanan, pergelangan tangan, jari kelingking, dan kaki kiri.

“Korban juga mengeluhkan nyeri di seluruh tubuh akibat kekerasan yang dialaminya,” tambah Kompol Trie.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Sumenep bergerak cepat. Pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil menangkap salah satu tersangka, RM, di kediamannya di Desa Nambakor. Dua tersangka lain, OF dan RQ, juga diamankan. Namun, OF tidak ditahan karena statusnya sebagai anak di bawah umur.

“Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun enam bulan penjara. Khusus untuk OF, proses diversi dilakukan sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” terangnya.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu baju hitam bertuliskan “GIRAC” dan satu celana abu-abu. Hingga kini, polisi terus mengejar pelaku lainnya untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan di ruang publik, terutama saat berkendara di wilayah rawan konflik. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui informasi terkait pelaku lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *