Hukrim

Polsek Kangean Gerak Cepat: Amankan Pemuda 19 Tahun Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan

430
×

Polsek Kangean Gerak Cepat: Amankan Pemuda 19 Tahun Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan

Sebarkan artikel ini
Sepeda Motor korban yang diduga dibakar oleh pelaku.

Dapurrakyatnews – Polsek Kangean, Polres Sumenep, bergerak cepat menangkap seorang pemuda berinisial AQ (19), warga Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

AQ diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam, dan pengrusakan sepeda motor milik seorang guru. Insiden ini terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di depan rumah pelaku.

Menurut laporan polisi bernomor LP/B/01/I/2025/SPKT/Polsek Kangean, kejadian bermula saat korban, MN, seorang guru, pulang dari sekolah dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin. Saat melintas di depan rumah AQ, korban dicegat pelaku yang langsung mengeluarkan ancaman dan sebilah parang.

“Pelaku mengancam korban dengan parang, bahkan sempat memukul bagian tumpul parang ke kepala korban dan menggesekkan parang tersebut ke pipi korban untuk menakut-nakuti. Tidak berhenti di situ, pelaku membakar sepeda motor korban yang terparkir di lokasi kejadian,” kata AKP Widiarti S., S.H., Humas Polres Sumenep, melalui release yang diterima dapurrakyatnews,. Selasa (14/1/2025).

Motif kejadian diduga karena AQ merasa kesal terhadap korban, yang disebut-sebut membicarakan hal negatif tentangnya dihadapan siswa saat upacara bendera.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 79 cm dengan gagang berbentuk kepala naga lengkap dengan sarung kayu, serta sepeda motor Suzuki Spin milik korban yang hangus terbakar. Surat-surat kendaraan, yakni STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih, turut diamankan.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *