Hukrim

Hukuman Berat Menanti Oknum Anggota DPRD Sumenep yang Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

1544
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H.,S.I.K.,M.M., didampingi oleh Kasat Narkoba Akp Anwar Subagyo dan Kasi Humas Polres Sumenep saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

BeritaSumenep – BEI (Inisial) Anggota DPRD Sumenep periode 2024 – 2029 daerah pemilihan I, asal Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, yang diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, menghadapi tuntutan hukuman berat yang akan menjeratnya.

Dengan barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Polres Sumenep dari terduga BEI, penyidik Polres Sumenep menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara atau pidana mati.

Dalam operasi yang berlangsung pada 4 Desember 2024, Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap tiga tersangka dalam dua kasus terpisah, di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Seperti yang telah disampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H.,S.I.K.,M.M., melalui konferensi persnya penangkapan terhadap tersangka BEI bermula, dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh penyidik Polres Sumenep.

“Kasus ini bermula dari penangkapan ES dan KA, saat sedang pesta sabu di sebuah rumah di Desa Gapurana, Kecamatan Talango,” kata Kapolres Sumenep kepada sejumlah awak media. Kamis (5/12/2024).

Menurutnya, keduanya mengakui bahwa narkotika yang digunakan dibeli dari BEI, Informasi ini menjadi dasar pengembangan kasus.

Berdasarkan keterangan tersebut, pada hari Rabu (4/12) sekira pukul 16.30 wib, dipimpin oleh Kasat Narkoba Akp Anwar Subagyo melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah milik BEI, yang beralamat di Desa Palasa, Kecamatan Talango.

“Di dalam ruang kamar tidur terlapor BEI, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu 15,76 gram, yang diakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini ketiga tersangka kini ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara atau pidana mati.

Kapolres menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkotika hingga ke akarnya. “Kami tidak akan berhenti, siapa pun pelakunya, termasuk yang memiliki jabatan publik, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Henri Noveri Santoso, S.H.,S.I.K.,M.M

Operasi ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa hukum berlaku sama tanpa pandang bulu, sekaligus bukti keseriusan Polres Sumenep dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba.

Exit mobile version