Berita Sumenep – Kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial akhirnya menemui titik terang. Tiga pelaku berinisial MS (22), RA (21), dan EB (25), yang merupakan warga Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, menyerahkan diri ke Polres Sumenep pada Kamis, 12 Desember 2024.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/303/XII/2024/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, yang dilaporkan pada 7 Desember 2024. Korban, AR (18), warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, menjadi sasaran penganiayaan setelah melewati kelompok tersangka, yang sedang dalam pengaruh minuman keras.
Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, S.Pd., S.I.K., M.H., menjelaskan kejadian bermula pada Minggu, 1 Desember 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan.
“Korban, yang saat itu baru selesai salat subuh, sedang berjalan bersama temannya. Saat melewati kelompok tersangka yang mabuk, korban diberhentikan dan langsung diajak berkelahi,” ungkap Kompol Trie. Jum’at (13/12/2024).
Tanpa alasan jelas, korban dikeroyok hingga tak sadarkan diri. “Korban mengalami luka serius, termasuk memar di pelipis, nyeri di tulang, serta luka di siku, tangan, dan kaki,” tambahnya.
Motif penganiayaan diduga dipicu oleh pengaruh alkohol, yang membuat para pelaku bertindak agresif. Setelah video penganiayaan ini viral di media sosial dan menjadi perhatian publik, ketiga pelaku akhirnya menyerahkan diri.
“Pada Kamis, 12 Desember 2024, ketiga tersangka menyerahkan diri ke Polres Sumenep. Proses hukum terhadap mereka kini sedang berjalan,” kata Kompol Trie.
Barang bukti berupa pakaian korban, yaitu kaus hitam bertuliskan “GIRAC” dan celana abu-abu, telah diamankan polisi. Tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Sementara itu, salah satu pelaku, yang masih di bawah umur, tidak ditahan karena ancaman hukuman kurang dari tujuh tahun sesuai UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Proses diversi sedang dilakukan untuk menyelesaikan kasus tersebut secara non-pidana.
“Penganiayaan ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar selalu menghindari tindakan yang melanggar hukum, terutama yang dipicu oleh minuman keras,” tutupnya.
