Sumenep – Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Kabupaten Sumenep berencana melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di sejumlah desa di wilayah Sumenep.
Laporan tersebut akan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, setelah GAKI mengumpulkan bukti awal terkait ketidaksesuaian penggunaan anggaran desa.
Ketua GAKI Sumenep, Farid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi awal dan menemukan indikasi kuat bahwa Dana Desa tidak dikelola sesuai regulasi. Bahkan, sejumlah temuan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat desa.
“Kami menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, termasuk dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam rentang waktu 2021-2024. Dugaan ini mengarah pada pelanggaran regulasi, seperti Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta beberapa peraturan lainnya, seperti Permendes Nomor 13 Tahun 2023, Permendes Nomor 7 Tahun 2023, dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020,” ujarnya kepada awak media, Selasa (04/02/2025).
Menurutnya, mayoritas anggaran Dana Desa diduga dikuasai langsung oleh kepala desa tanpa mekanisme yang transparan. Bahkan, ada indikasi beberapa kepala desa bertindak sebagai pelaksana langsung dalam proyek pembangunan fisik yang dibiayai dari Dana Desa, yang seharusnya memiliki mekanisme pengawasan yang jelas dan independen.
“Kami juga menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa dana desa tidak digunakan secara terbuka dan akuntabel. Oleh karena itu, kami akan melaporkan dugaan ini dengan mengambil sampel dari 13 kecamatan, baik di daratan maupun kepulauan, untuk diperiksa lebih lanjut,” tambahnya.
GAKI Sumenep telah menetapkan sejumlah kecamatan sebagai fokus investigasi, di antaranya Kecamatan Bluto, Pragaan, Batang-Batang, Dungkek, Batu Putih, Manding, Ambunten, Rubaru, Talango, Gayam, Nonggunong, Raas, Masalembu, Sapeken dan Arjasa. Dari kecamatan tersebut, akan dipilih 5-10 desa di wilayah daratan dan 3-4 desa di kepulauan untuk dilakukan investigasi mendalam.
Fared menegaskan bahwa sebelum melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, pihaknya akan mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat laporan.
“Kami akan melakukan investigasi lebih dalam untuk mengumpulkan bukti yang lebih kuat. Setelah itu, kami akan secara resmi melaporkan dugaan ini ke Kejari Sumenep dan Kajati Jatim agar segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
