Berita

Bahasa Madura Resmi Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh Kementerian Kebudayaan

1388
Foto : Tangkapan layar tiktok

Sumenep – Baru Baru ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menetapkan Bahasa Madura sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia pada tahun 2024.

Langkah ini menjadi pengakuan penting terhadap kekayaan budaya bangsa sekaligus upaya nyata melestarikan bahasa yang memiliki akar historis dan budaya mendalam tersebut.

Bahasa Madura, yang digunakan oleh jutaan penutur di Pulau Madura dan beberapa wilayah di Jawa Timur, tidak hanya menjadi alat komunikasi tetapi juga simbol identitas budaya yang kaya. Dengan lebih dari tiga juta penutur, bahasa ini memegang peran penting dalam menjaga tradisi lokal, mulai dari cerita rakyat hingga adat istiadat.

Direktur Pelindungan Kebudayaan Kemendikbudristek, Judi Wahjudin, menjelaskan bahwa proses penetapan ini melalui kajian mendalam oleh Tim Ahli WBTB.

“Bahasa Madura memenuhi kriteria sebagai ekspresi budaya yang bernilai tinggi, hidup dalam tradisi masyarakat, dan terus diwariskan dari generasi ke generasi,” katanya. Selasa (26/11/2024).

Judi menambahkan, pengusulan Bahasa Madura dimulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi sebelum akhirnya diverifikasi oleh Tim Ahli.

“Kami memastikan hanya warisan yang memenuhi syarat yang mendapatkan pengakuan resmi. Penetapan ini adalah hasil kerja sama pemerintah dan masyarakat lokal,” ungkapnya.

Pengakuan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelestarian Bahasa Madura di tengah tantangan modernisasi. Para penutur bahasa ini, baik di Madura maupun diaspora, diharapkan semakin bangga dan aktif menggunakan bahasa tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Momentum ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat Indonesia akan pentingnya menjaga dan merawat keberagaman budaya nasional. Dengan demikian, Bahasa Madura tak hanya hidup, tetapi juga terus berkembang sebagai salah satu identitas kebudayaan bangsa.

Exit mobile version